Penerapan Kebijakan Sistem Zonasi Dalam PPDB Terhadap Kesetaraan Hak Anak Mendapatkan Pendidikan di SMA Negeri 2 Kupang
Abstract
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mengelola dan mengatur peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki, kemudian diarahkan dan didorong agar mencapai tujuan yang diinginkan. Tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan formal yaitu tahap Penerimaan Peserta Didik (PPDB). PPDB adalah proses penarikan calon peserta didik untuk dijadikan input sekolah. Kegiatan ini rutin dilakukan sekolah setiap tahun ajaran baru. Tahap PPDB harus dikelola dan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memperlancar dan mempermudah dalam proses pendaftaran siswa-siswi baru, pendataan dan pembagian kelas seorang siswa-siswi. Sehingga dapat terorganisir, teratur dengan cepat dan tepat dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah. Pada proses PPDB biasanya terdapat proses seleksi administrasi dan akademis calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi. sesuai dengan peraturan pemerintah dengan empat jalur yakni:Penerimaan melalui jalur Zonasi, Jalur Prestasi dimana terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu melalui Jalur prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Pindah Orang Tua Jalur Afirmasi. Sekolah SMA Negeri 2 Kota Kupang telah melakukan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Penerpan jalur Zonasi ini memberikan hak dan kesempatan kepada siswa untuk menikmati mutu Pendidikan yang sama tanpa diskriminasi