Menakar Ulang Rekognisi Penghayat dalam Pemenuhan Hak Sipil Dan Politik Di Tulungagung

  • Alif Nafisul Fikri Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Keywords: Penghayat Kepercayaan, Rekognisi, Hak Sipil-Politik

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 membawa harapan baru bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka untuk mencantumkan identitas keagamaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun sangat disayangkan, pemenuhan hak-hak sipil-politik belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, adanya fenomena tersebut pada akhirnya memantik penelitian ini dilakukan guna melihat perjuangan kelompok penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak sipil-politik. Serta terobosan alternatif guna mendapatkan hak-hak tersebut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penghayat sendiri. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan fenomenologi dan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK telah membawa dampak positif, seperti telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tetapi banyak penghayat masih takut untuk menunjukkan identitas keagamaan mereka di ruang publik. Hal ini disebabkan oleh tidak diakuinya penghayat sebagai agama, melainkan hanya diakui sebagai budaya. Pada akhirnya, berdampak pada pengakuan setengah hati terhadap hak-hak sipil dan politik terhadap kelompok tersebut. Terobosan dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik termasuk pendidikan inklusif yang seharusnya disediakan oleh pihak pemerintah dan peningkatan SDM penghayat. Meskipun demikian, pemerintah perlu lebih aktif dalam menjamin dan melindungi hak-hak sipil-politik penghayat kepercayaan sesuai dengan konstitusi dan konvensi internasional.

Published
2024-08-18
Abstract viewed = 258 times
PDF downloaded = 57 times