Ketaatan terhadap Hukum Adat dalam Masyarakat Tradisional: Studi Komparatif di Kampung Pulo, Kampung Naga, dan Kampung Kuta

Authors

  • Ai Ratnahayati STKIP Pasundan, Indonesia
  • Yeni Siti Rokayah STKIP Pasundan, Indonesia
  • Siti Hodijah STKIP Pasundan, Indonesia
  • Yusi Sri Mulyan STKIP Pasundan, Indonesia
  • Tedi Sutisna STKIP Pasundan, Indonesia
  • Lili Halimah STKIP Pasundan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33503/maharsi.v7i2.1784

Keywords:

Hukum Adat, Ketaatan Hukum, Kampung Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk ketaatan masyarakat terhadap hukum adat di tiga kampung adat di Jawa Barat, yaitu Kampung Pulo (Garut), Kampung Naga (Tasikmalaya), dan Kampung Kuta (Ciamis). Ketiganya dikenal sebagai komunitas tradisional yang masih memegang teguh nilai-nilai leluhur dan menjalankan hukum adat sebagai pedoman hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketaatan masyarakat terhadap hukum adat di ketiga kampung tersebut sangat tinggi. Ketaatan ini diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap aturan adat yang mengatur perilaku sosial, lingkungan, dan kehidupan spiritual. Faktor-faktor pendukung antara lain adalah sakralitas nilai adat, peran tokoh adat, transmisi nilai secara turun-temurun, dan sanksi sosial yang kuat. Studi ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hukum adat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Ratnahayati, A., Rokayah, Y. S., Hodijah, S., Mulyan, Y. S., Sutisna, T., & Halimah, L. (2025). Ketaatan terhadap Hukum Adat dalam Masyarakat Tradisional: Studi Komparatif di Kampung Pulo, Kampung Naga, dan Kampung Kuta. Maharsi: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Sosiologi, 7(2), 68–75. https://doi.org/10.33503/maharsi.v7i2.1784

Citation Check