Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Sosiologis: Pengaruh Timbal Balik dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33503/maharsi.v6i3.68Keywords:
Hukum, moralitas, sosiologi, Pembentukan hukum, Penegakan hukumAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi hubungan dialektis antara hukum dan moralitas dari perspektif sosiologis, dengan fokus pada pengaruh timbal balik dalam pembentukan dan penegakan hukum. Moralitas, yang terdiri dari nilai-nilai sosial seperti keadilan dan kebajikan, berperan sebagai landasan etis dalam pembuatan hukum, sementara hukum berfungsi untuk menginstitusionalisasi dan memperkuat norma-norma moral yang ada dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melibatkan analisis isi terhadap literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang efektif tidak hanya harus sah secara legal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai moral yang diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, hukum juga memiliki peran signifikan dalam membentuk dan mengubah moralitas sosial, menciptakan tatanan sosial yang lebih stabil dan kohesif. Penelitian ini menyoroti pentingnya hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan nilai-nilai moral dalam masyarakat yang semakin kompleks.







