Analisis Kemitraan Waralaba Syariah Es Caola 99 Surabaya Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Tri Mey Lailatul Khusnah Universitas Sunan Giri, Indonesia
  • Andi Syahputra Universitas Sunan Giri, Indonesia
  • A. Afif Amrullah Universitas Sunan Giri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33503/paradigma.v32i1.2919

Keywords:

Sistem; waralaba; bisnis; syirkah; ekonomi syariah.

Abstract

Artikel ini membahas tentang analisis sistem kemitraan waralaba dari sudut pandang ekonomi yang berbasis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kemitraan waralaba berfungsi dalam rangka mencapai prinsip ekonomi yang berbasis Islam yang berlandaskan kepada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama. Peneliti ini menggunakan kualitatif adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan informasi melalui studi pustaka, pengamatan, dan tanya jawab dengan para pemilik waralaba  mitra, serta pakar ekonomi Islam. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memberikan informasi secara mendalam tentang mekanisme kemitraan dalam waralaba dan sejauh mana kepatuhan terhadap prinsip ekonomi ysng berbasis agama islam. Hasil dari penelitian ini menjelaskn bahwa sistem kemitraan waralaba memiliki kecenderungan untuk mencapai prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam beberapa aspek. Pengaturan bagi hasil yang adil antara pemilik waralaba dan mitra, pendekatan berdasarkan kerjasama dan saling menguntungkan, serta adanya perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial menjadi beberapa hal yang telah diimplementasikan dalam sistem kemitraan tersebut.

References

Aziz, A. (2023, Juli 21). Mitra Es Caola 99 Medokan [Komunikasi pribadi].

Bintang Sembilan Grup. (2016). Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) [Sertifikat].

CV Caola Bintang Indonesia. (2019). Nomor induk berusaha (NIB) [Dokumen perusahaan].

Es Caola 99. (2019). Nomor induk berusaha (NIB) [Dokumen perusahaan].

Es Caola 99. (2022). Sertifikat halal [Sertifikat].

Gunawan, I. (2017). Metode penelitian kualitatif. Bumi Aksara.

Gunawan, W. (2002). Seri hukum bisnis. Radjawali.

Hasanudin, M., & Mubarak, J. (2018). Perkembangan akad musyarakah. Kencana Perdana Media Group.

Idil, I. F. (2019). Konsep waralaba perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 143.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. (1997).

Moleong, L. J. (2017). Metode penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mubarak, J. (2012). Perkembangan akad musyarakah. Kharisma Putra Utama.

Muslich, I. (2023, Juli 12). Pimpinan Es Caola 99 [Komunikasi pribadi].

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. (1997).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. (2007).

Rahmawati, A. Y. (2015). Asas proporsional dalam perjanjian waralaba. Jurnal Hukum Bisnis, 3.

Rozalinda. (2017). Ekonomi Islam: Teori dan aplikasi pada aktivitas ekonomi. PT Raja Grafindo Persada.

Sattar. (2017). Pengantar bisnis. CV Budi Utama.

Sertifikat halal: Sirup gula merah. (2021). [Sertifikat].

Slamet, S. R. (2011). Waralaba (franchise) di Indonesia. Lex Jurnalica, 128.

Solekan. (2023, Juli 21). Mitra Es Caola 99 [Komunikasi pribadi].

Sugiono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Downloads

Published

20-01-2026

Citation Check