Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Identitas Pekerjaan Calon Bupati Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Authors

  • Samsudin Nurseha Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Awaludin Marwan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Edi Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33503/paradigma.v32i1.2930

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Dokumen Persyaratan Calon Bupati, KTP.

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati berangkat dari ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa ada kewajiban bagi bakal calon untuk melengkapi dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik, ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, serta kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon. Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen tersebut maka dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama, mengkaji dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015; kedua, untuk mengkaji dan menganalisis keterkaitan pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati pada Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang didalamnya mencakup identitas pekerjaan dan ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dalam Putusan MK Nomor: 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Akan tetapi belum ada pertanggungjawaban pidana bagi calon bupati berdasarkan Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sementara itu dalam Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 7/Pid.B/2021/PN Tul sudah dilakukan pertanggungjawaban pidana bagi dugaan pemalsuan dokumen persyaratan bagi bakal calon. Perlu dilakukan penegakan hukum, bagi bakal calon bupati yang melakukan pemalsuan dokumen persyaratan yang telah ditentukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.

References

Adnan, Indra Muchlis., Negara Hukum Dan Demokrasi Dinamika Negara Hukum dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia, Bantul: Trussmedia Grafika, 2019.

Bakri, Riani dan Murtir Jeddawi., Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia, Jurnal Pallangga Praja, Volume 4, Nomor 2, 2022.

Bangun, Zakaria., Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Pasca Amandemen UUD 1945, Konstitusi, dan Babakan Konstitusi Indonesia), Bandung: Yrama Widya, 2020.

Candra, Septa., Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang, Jurnal Cita Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2013.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fadlian, Aryo., Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum Positum, Volume 5, Nomor 2, 2020.

Hasibuan, Edi Saputra dan Elfirda Ade Putri., Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya, Jurnal Hukum Sasana, Volume 10, Issue 1, Juni 2024.

Hasibuan, Edi Saputra., Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2021.

Hasibuan, Edi Saputra., Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 2.

Hidayat, Toriqul, et.al., Pelanggaran Hukum Pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Jurnal Hukum Ius Publicum, Volume 5, Nomor 2, 2024.

HR, Ridwan., Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Depok: Rajawali Pers, 2018.

Intania, et.al., Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg), Unes Journal of Swara Justisia, Volume 8, Issue 3, 2024.

Ishaq., Hukum Pidana, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Kadaryanto, Bagio., Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T. Azhari), Jurnal Al-Risalah JISH, Volume 12, Nomor 2, Desember 2012.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Cet 6, Jakarta: Kencana, 2010.

Maulani, Diah Gustiniati., Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 1, 2013.

Retnowinarni, Rini., Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia, Jurnal Perspektif Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2019.

Santoso, Topo, et.al., Penegakan Hukum Pemilu (Praktik Pemilu 2004 dan Kajian Pemilu 2009-2014), Jakarta: Perludem, 2006.

Sastera, I Gusti Bagus Yoga, et. al., Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2020.

Seran, Gotfridus Goris., Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, 2019.

Sibuea, Hotma P., Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji., Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono., Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.

Sriwidodo, Joko., Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”, Jakarta: Kepel Press, 2019.

Tanzeh, A dan Suyitno, Dasar-Dasar Penelitian, Surabaya: El-Kaf, 2006.

Tjenreng, M. Zubakhrum B., Demokrasi Di Indonesia Melalui Pilkada Serentak, Depok: Papas Sinar Sinanti, 2020.

Widiarty, Wiwik Sri., Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Downloads

Published

23-01-2026

Citation Check